FRIEDRICH NIETZSCHE

Oleh : Muh Aniq Fahmi*


PENDAHULUAN

Merurut, Rene Descartes filsafat merupakan kumpulan segala pengetahuan, dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya. Di Barat, pada era Kristiani awal, filsafat begitu tertidur lelap. Tidur lelap ini menciptakan “bunga-bunga tidur” skolatisisme dalam dunia filsafat. Filsafat akhirnya di bangunkan dengan “kasar” di abad pertengahan oleh Descartes dengan deklarasinya “Cogito ergo sum”(aku berfikir maka aku ada).
Kemudian pada abad ke 18 Kant terjaga dari “tidur dogmatis”-nya dan melahirkan sistem yang bahkan lebih besar dari pada sistem yang telah didengkurkan di sepanjang Abad Pertengahan. Hegel membuat sendiri sebuah ranjang besar empat plakat-nya yang sistematis. Schopenhauer memutuskan untuk mencoba arah lain dan memperkenalkan suatu tiupan angin filsafat Timur. Semua hal itu yang membuat Nietzsache terbangun, dan memplokamirkan suatu filsafat.
Bersama Nietzsche, filsafat kembali menjadi sangat berbahaya. Jika dalam abad-abad sebelumnya, filsafat hanya berbahaya bagi kalangan para filsuf. Di tangan Nietzsche, filsafat menjadi sangat berbahaya bagi semua orang. Filsafat Nietzsche di kenal sangat kontroversial.
Hal itulah, yang menimbulkan ketertarikan penulis untuk mengetahui lebih banyak tentang sejarah kehidupan Nietszche dan pemikiran serta pengaruhnya pada masyarakat modern. Dan untuk itu, penulis menyajikah makalah ini

PEMBAHASAN
FRIEDRICH NIETZSCHE

1. Biografi singkat Nietzsche
Friedrich Wilhelm Nietzsche lahir pada tanggal 15 Oktober 1844 di Röcken. Beliau dinamakan Friedrich Wilhelm karena hari kelahirannya sama dengan hari kelahiran Friedrich Wilhelm seorang raja Prusia yang sangat dihormati pada masanya, karenanya merupakan kebanggaan bagi Nietzsche kecil karena hari kelahirannya selalu dirayakan banyak orang. Kakeknya, Friedrich August Ludwig adalah pejabat tinggi dalam gereja Lutheran yang dapat disejajarkan dengan seorang uskup dalam gereja Katholik. Ayahnya, Karl Ludwig Nietzsche, adalah seorang pendeta di desa Röcken dekat Lützen.
Pada tahun 1849, ayahnya meninggal dunia, sejak itu ia di asuh di Naumburg, dan pada tahun 1850, adik laki-laki Nietzsche, Joseph, meninggal juga. Setelah kejadian tersebut keluarga Nietzsche pindah ke Naumburg yang merupakan kota asal nenek moyang Nietzsche. Dalam keluarga, Nietzsche merupakan laki-laki satu-satunya, anggota keluarga lainnya yaitu ibu, kakak perempuan, kedua tante dan nenek.
Pada usia 13,dia pindah ke asrama sekolah di Pforta.asrama sekolah ini merupakan salah satu yang terbaik di Jerman.nietzsche yang begitu di manja dan dikelilingi lingkungan religius, tumbuh sebagai “pendeta kecil”. Pada usia 18 tahun, ia mulai meragukan imannya. Pemikir berotak jernih ini tak tahan untuk tak memikirkan segala sesuatu yang tak pada tempatnya di dunia sekitarnya. Apabila Nietzsche merenung, ia selalu memastikan dirinya berada dalam keadaaan isolasi total. Di sepanjang hidupnya, pemikiran Nietzsche hanya di pengaruhi oleh sedikit sekali pemikir yang pernah hidup.
Pada tahun 1864 Nietzsche kuliah di Universitas Bonn untuk mempelajari teologi dan filologi klasik, dengan tujuan untuk menjadi pastur. Pada tahun 1865 Nietzsche memutuskan untuk tidak belajar Teologi, keputusan ini sangat erat hubungannya dengan keraguannya akan keimanannya dan tentunya mendapat tantangan dari ibunya, namun Ia pernah menulis surat bahwa “Jika engkau haus akan kedamaian jiwa dan kebahagiaan, maka percayalah, jika engkau ingin menjadi murid kebenaran, maka carilah…” dan pemikiran ini yang mendasari Nietzsche untuk menjadi freetihinker. Di Bonn ia hanya tahan selama 2 semester kemudian pindah ke Leipzig untuk belajar Filologi selama 4 semester, disini ia banyak mendapatkan penghargaan dibidang filologi dari universitas.
Tokoh yang mempengaruhi dari segi intelektualnya adalah Schopenhauer (1788-1860) dengan karyanya The World as Will and Ideas, 1819 yang dibelinya di toko buku bekas. Dan tokoh lainnya adalah Friedrich Albert Lange (1828-1875) dengan karyanya Sejarah Materialisme dan Kritik Maknanya pada Jaman Sekarang, 1866. Dari kedua karya ini sebenarnya satu sama lain bertentangan, buku yang ditulis oleh Schopenhauer mengungkapkan manusia secara utuh dan dengan perasaan, sedangkan yang ditulis Lange lebih menekankan pada sisi intelek saja dan pendekatannya lebih filosofis.
Pada tahun 1867-1868 Nietzsche mengikuti wajib militer untuk melawan Prancis, dan disana ia mendapatkan banyak pengalaman yang tak terduga dan masa dinasnya berakhir karena ia mengalami kecelakaan jatuh dari kuda. Setelah berakhirnya masa dinas militer, Nietzsche merasa studi filologi itu hambar dan mati, namun pendapat ini berubah setelah ia berkenalan secara pribadi dengan musisi Richard Wagner, dan dari sinilah Nietzsche memperoleh optimismenya kembali bahwa kebebasan dan karya yang jenius masih dapat dicapai asalkan diresapi oleh semangat Wagner.
Pada tahun 1869 ia mengajar di Universita Basel, Swiss dan mengajar disana selama 10 tahun kemudian berhenti karena kesehatannya memburuk. Ia mengajarkan Filologi dan bahasa Yunani. Sejak keluar dari Basel kondisi kesehatannya menurun, pada tahun 1870 ia mengalami sakit desentri dan difteri. Sakit mata dan kepala makin parah sejak tahun 1875, dan serangan yang paling parah pada tahun 1879 sehingga ia harus berhenti sebagai dosen.
Namuna selama masa istirahatnya Nietzsche malah semakin produktif dalam menulis karya-karyanya, pada tahun 1872 ia menulis The Birth of Tragedy out of the spirit of Music, tahun 1873-1876 ia menulis Untimely Meditations yang terdiri dari 4 bagian. Pada tahun 1878 diterbitkan buku Human, All-Too-Human, dan pada tahun 1879 ia mengeluarkan 2 karya yaitu Mixed Opions and Maxims dan The Wander and His Shadow. Pada tahun 1879 inilah kondisi Nietzsche sangat menurun sehingga ia harus mundur dari profesi dosen. Namun ia terus berkarya dimana pada tahun 1881 ia berhasil menerbitkan buku yang berjudul Fajar, Gagasan-gagasan tentang Praanggapan Moral, pada tahun 1882 diterbitkan Die Fröhliche Wissenschaft dan dalam buku ini ia memproklamasikan Tuhan telah mati (Gott ist tot). Pada tahun 1885 ia menulis Thus Spoke Zarathustra disini ia mengungkapkan gagasan Übermensch. Pada tahun 1886 ia menulis Jenseits von Gut und Böse, lalu ditahun berikutnya ia menulis buku yang berisi Kritik akan modernitas, ilmu pengetahuan modern, seni modern dan disusul oleh buku yang berjudul Zur Genealogie der Moral, Eine Streitschrift. Dan masih banyak lagi karya-karya Nietzsche yang belum diterbitkan seperti Pudarnya Para Dewa (1889), Antikristus (1895), Ecce Homo (1908).
Nietzsche mengakhiri hidupnya dengan kesendirian setelah keinginannya untuk menikahi Lou Salome tidak disetujui oleh kakak perempuannya, Elizabeth, karena rencana pernikahan yang melibatkan Paul Ree dimana mereka terlibat cinta segitiga. Akhirnya pada tanggal 25 Agustus 1900 Nietzsche menghembuskan nafas terakhirnya.
2. Filsafat Nietszche
Filsafat Nietzsche adalah filsafat cara memandang 'kebenaran' atau dikenal dengan istilah filsafat perspektivisme. Nietzsche juga dikenal sebagai "sang pembunuh Tuhan".. Walaupun demikian dengan kematian Tuhan berikut paradigma kehidupan setelah kematian tersebut, filosofi Nietzsche tidak menjadi sebuah filosofi nihilisme. Justru sebaliknya yaitu sebuah filosofi untuk menaklukan nihilisme dengan mencintai utuh kehidupan, dan memposisikan manusia sebagai manusia purna Übermensch dengan kehendak untuk berkuasa ( Will to Power)
a. Tuhan Sudah Mati
Gilles Deleuze dalam buku, Filsafat Nietzsche (2002) mengemukakan bahwa frasa Nietzsche yang terkenal “Tuhan telah mati” sebagai salah satu pernyataan yang paling dikenal dari pemikiran Nietzsche. Sikap anti pada filsafat transenden, anti pada kepercayaan kebenaran mengatasi dunia fenomenal adalah salah satu pengaruh dari pemikiran Schoupenhauer yang dirumuskannya dalam bentuk yang lebih radikal dengan pernyataannya tentang kematian tuhan. Meskipun Schuopenhauer menolak kepercayaan pada suatu yang transenden, ia kemudian mengemukakan kepercayaan transenden lain dengan menyatakan, bahwa hanya ada satu kepercayaan yang pasti ‘di balik’ dunia fenomenal kita yaitu pertarungan terus-menerus yang penuh ‘gairah’ atau ‘Kehendak’. Nietzsche kemudian mengambil konsep ini, akan tetapi dengan mengemukakan “Kehendak untuk berkuasa’ sebagai prinsip dasar realitas
Puncak serangan Nietzsche itu akhirnya ia tunjukkan dengan pernyataannya yang paling terkenal “Tuhan telah mati” (God is dead). Dengan kematian Tuhan ia berharap terbuka ruang kebebasan bagi manusia, terbuka pula pengembangan potensi manusia secara penuh. Konsep kematian Tuhan memiliki tiga arti yang berbeda: 1) dari sudut pandang nihilisme negatif, ini berarti momentum Yudaisme dan kesadaran Kristen. 2) Dilihat dari sudut nihilisme aktif, pernyataan ini merupakan momentum kesadaran Eropa. 3) Dari sudut pandang nihilisme pasif, ia justru merupakan kesadaran Buddha. Deleuze mengatakan bahwa Nietzsche pada saat yang sama menyatakan “Tuhan telah menjadi manusia dan Manusia telah menjadi Tuhan”. Bisa diartikan bahwa manusia telah mempertuhankan dirinya, dan sebaliknya mereduksi makna tuhan menjadi sama dengan manusia. Deleuze setuju dengan pandangan umum yang menyatakan bahwa pernyataan Nietzsche itu sebagai bukti “ateisme” Nietzsche.
Tuduhan ateisme pada Nietszche disebabkan serangan-serangan tajamnya pada agama Kristen serta pernyataannya tentang “Tuhan sudah mati” dan yang membunuhnya adalah manusia sendiri. Gagasan kematian Tuhan disampaikan Nietzsche melalui bukunya The Gay Science (Die Frohliche Wissenschaft) yang disampaikan melalui aforisme “Orang gila” dan pernyataan Zarathustra. Kisah orang gila mengisahkan seorang yang mencari Tuhan dengan membawa obor yang menyala di siang bolong. Di semua tempat yang ia lalui ia bertanya pada orang “dimana Tuhan?” Orang-orang yang mengerumuni Zarathustra, menuduhnya orang gila, akan tetapi ia menyatakan bahwa ia benar-benar mencari Tuhan. Aku telah mencari Tuhan dimana-mana, tapi aku sudah tidak menemuinya. Aku ingin menyatakan pada kalian bahwa, “Tuhan sudah mati, Tuhan terus mati, dan kita semua telah membunuhnya” (Gott ist tot! Gott bleib tot! Und wir haben ihn getotet!) (lihat Aforisme nomor 125: 95-96, Nietzsche, 1990: 181-182)).
Pengertian Tuhan sudah mati yang dikemukakan Nietzsche sering ditafsirkan beragam: Ada yang mengekukakan sebagai kritiknya terhadap modernitas/kebudayaan modern; Kritik terhadap ilmu pengetahuan (tuhan) zaman modern; Kritik terhadap rasionalitas; serta kritik terhadap seni dan moral. “Tuhan mati” bisa juga berarti tuhan yang diciptakan manusia sendiri yang dinyatakan sebagai sumber nilai-nilai. Ada juga yang mengartikan bahwa pernyataan Nietzsche itu, sebagai satu ramalan akan munculnya zaman modern (abad XX) di mana manusia Barat tidak lagi mempercayai Tuhan. Sehingga tidak ada lagi bukti kepercayaan itu dalam kehidupan keseharian mereka. Jelas sekali bagi Nietzsche bahwa kepercayaan agama Kristen irrasional (tidak masuk akal) sedangkan moralitas yang muncul dari agama itu menindas dan menyebabkan orang bersifat lemah. Itulah yang kemudian disebutnya dengan moralitas budak. Karena itu pernyatannya tentang kematian Tuhan, sebagai satu serangan pada sikap hipokrit kaum beragama, serangan terhadap basis kepercayaan dan moralitas budak tersebut.
Nietzsche menganggap bahwa kepercayaan manusia Barat pada Tuhanlah yang merupakan pangkal semua masalah kemunduran dan taglid buta masyarakat. Dengan mematikan Tuhan Nietzsche berharap dapat menjadikan manusia sebagai manusia unggul yang menentukan segalanya berdasarkan kemauannyanya sendiri. Setelah membunuh Tuhan maka akan timbul kekosongan nilai-nilai universal yang berlaku, kondisi kekosongan inilah yang disebut Nietzsche dengan nihilisme. Untuk mengubah kondisi kekosongan nilai-nilai itu diperlukan keberanian untuk menjadikan semua potensi dan kemampuan manusia untuk mengatasi semua keterbatasannya. Potensi dan semua kemampuan manusia yang ada di dalam dirinya itulah yang disebut Nietzsche dengan Ubermensch. Kepercayaan pada Tuhan dalam pandangan Nietzsche bertentangan dengan konsep manusia yang sebenarnya, karena menunjukkan kelemahan manusia itu. Manusia terdiri dari badan dan jiwa, badan berproses menurut hukum biologis, sementara jiwa hanyalah sebuah nama yang terdapat dalam badan manusia. Dalam pandangan Nietzsche Tuhan yang digambarkan hanyalah proyeksi kesadaran manusia terhadap, kekuatan atau cinta di dalam dirinya.



b. The will to Power
The will to power merupakan konsep terpenting di dalam filsafat Nietzsche. Ia mengembangan konsep ini dari dua sumber utama: Schopenhauer dan kehidupan Yunani kono. Schopenhauer mengadopsinya dari gagasan Timur dan berkesimpulan bahwa alam semesta dikendalikan oleh suatu kehendak buta. Nietzsche mengenali adanya kekuatan di gagasan ini, dan menerapkannya dalam kaitannya dengan kemanusiaan.
Nietzsche menyimpulkan bahwa kemanusiaan di dorong oleh suatu kehendak untuk berkuasa (Will to Power). Semua impuls tindakan kita barasal dari kehendak ini. Seringkali kehendak untuk berkuasa ini di ubah dari ekspresinya yang semula, atay bahkan dialihkan ke bentuk lain, tapi tidak dapat di hindari semua itu selalu bermata air di tempat yang sama. Ajaran kristani mengkhotbahkan sesuatu yang sangat bertentangan dengan Will to Power, melalui gagasan-gagasannya akan kerendahan hati, cinta antara saudara, dan kewelasasihan. Tetapi, fakta yang sebenarnya memperlihatkan bahwa hal ini hanyalah suatu penyamaran yang cerdik dari Will to Power.
Will to Power yang dicanangkan oleh Nietzsche terbukti merupakan suatu alat yang ampuh ketika digunakan oleh Nietzsche untuk menganalisis motif umat manusia. Tindakan-tindakan yang sebelumnya tampak mulia atau terhormat kini terungkap sebagai sesuatu yang dekaden bahkan memuakkan.
Namun demikian, Nietzsche gagal untuk memberikan jawaban bagi dua hal penting. Jika Will to Power merupakan satu2nya ukuran, lalu bagaimana halnya dengan tindakan-tindakan yang sejak semula memang sama sekali tidak memiliki Will to Power di dalamnya? Ambilah sebagai contohnya kehidupan seorang santo atau seorang filsuf pertapa seperti Spinoza (filsuf yang dikagumi Nietzsche sendiri). Orang-orang ini jelas-jelas berkeinginan untuk meredam “kehendak untuk berkuasa” dalam diri mereka. Mengatakan bahwa santo dan filsuf pertapa itu menerapkan Will to Power atas diri mereka sendiri jelas-jelas akan memperlakukan konsep ini sedemikian rupa luwesnya, hingga hampir bisa dikatakan bahwa konsep ini sama sekali tidak bermakna. Yang kedua, konsep Will to Power ternyata adalah sesuatu yang bersifat sirkular: apabila upaya kita untuk memahami segala sesuatunya di alam semesta ini adalah sebuah upaya yang diilhami oleh “kehendak untuk berkuasa”, maka tentunya konsep “kehendak untuk berkuasa” itu sendiri diilhami oleh upaya Nietzsche untuk memahami segala sesuatunya.
Lepas dari semua itu, sebagai kata akhir dari konsep yang memiliki daya tembus luar biasa tapi berbahaya ini, konsep itu seharusnya dikembalikan pada pernyataan Nietzsche sendiri, “Sikap mengidam-idamkan kekuasaan telah mengalami berbagai perubahan selama berabad-abad, tetapi sumbernya tetap saja kawah yang sama.. Sesuatu yg pada zaman dahulu dilakukan orang “demi Tuhan”, sekarang ini kita lakukan “demi uang”.. Inilah yang saat ini menciptakan kepuasan terutama atas kekuasaan.”(Die Morgenrote [The Dawn], 204)
c. Ubermensch
Ubermensch adalah manusia super (superman) yang menentukan sendiri makna dan tujuan hidupnya, sebagai pengganti manusia yang ditentukan oleh Tuhan yang sudah mati. Ada istilah lain yang sama maksudnya dengan konsep ubermensch Nietzsche yaitu der letzte mensch atau the last man atau manusia terakhir. Manusia unggul adalah upaya untuk mencapai terus menerus keunggulan manusia.
Prototipe Superman ciptaan Nietzsche itu adalah tokoh rekaannya sendiri, Zarathustra. Ia adalah seorang tokoh yang penuh kesungguhan dan sangat membosankan. Perilakunya nenunjukkan gejala-gejala kegagalan mental yang berbahaya. Harus di yakini bahwa dongeng tentang Zarathustra itu adalah sebuah kisah perumpamaan. Namun, perumpamaan mengenai apa? Suatu perumpamaan tentang perilakukah? Ubermensch merupakan suatu tujuan hidup manusai didunia ini agar mereka kerasan dan gagasan tentang Ubermensch ini banyak diungkapkan dalam bukunya Also Sprach Zarathustra dimana didalam buku tersebut diungkapkan :
Lihatlah, aku mengajarkan Ubermensch kepadamu.
Ubermensch adalah makna dunia ini.
Biarkanlah kehendakmu berseru.
Hendaknya Ubermensch menjadi makna dunia ini.
(Also Sprach Zarathustra)
Melihat dari segi bahasa Über pada Übermensch mempunyai peran yang menentukan dalam membentuk seluruh makna Übermensch, dimana kehendak untuk berkuasa sebagai semangat untuk mengatasi atau motif-motif untuk mengatasi diri. Sehingga akan lebih tepat apabila Übermensch diartikan sebagai manusia unggul atau manusia atas.
Ubermensch adalah cara manusia memberikan nilai pada dirinya sendiri tanpa berpaling dari dunia dan menengok ke seberang dunia, sehingga Nietzsche tidak lagi percaya akan bentuk nilai adikodrati dari manusia dan dunia, dan pemberian makna hanya dapat dicapai melalui Übermensch. Übermensch merupakan suatu bentuk manusia yang yang menganggap dirinya sebagai sumber nilai. Manusia yang telah mencapai Übermensch ini adalah manusia yang selalu mengatakan “ya” pada segala hal dan siap menghadapi tantangan, yang mempunyai sikap selalu mengafirmasikan hidupnya dan tanpa itu Übermensch tidak mungkin akan tercipta. Jadi Übermensch tidak pernah menyangkal ataupun gentar dalam menghadapi berbagai dorongan hidupnya yang dasyat.
Nietzsche terus mengungkapkan pentingnya keberanian yang harus dimilki oleh manusia atas atau manusia unggul. Manusia unggul harus berani menghadapi segala tantangan yang ada didepan, dan manusia harus berani menderita guna mencapai tujuan hidupnya yaitu mencapai Übermensch, bahkan keberanian itu harus ditunjukkan dalam menghadapi maut dengan diungkapkannya semboyan “Matilah pada Waktunya”.
Nietzsche juga percaya bahwa dengan berhadapan dengan konflik, maka manusia akan tertantang dan segala kemampuan yang dimilikinya dapat keluar dengan sendirinya secara maksimal, maka tidak mengherankan apabila Nietzsche sangat gemar seakali dengan kata-kata peperangan, konflik dan sebagainya yang dapat membangkitkan semangat manusia untuk mempunyai kehendak berkuasa. Nietzsche percaya bahwa jalan manusia menuju Übermensch dan langkah meninggalkan status kebinatangannya selalu dalam keadaan bahaya dan manusia adalah mahluk yang tidak ada henti-hentinya menyeberang atau transisisonal.(Nietzsche mengatakan bahwa manusia kedudukannya beraada ditengah-tengah status kebinatangan dan Übermensch).
Tracy B. Strong menjelaskan bahwa sikap Zarathustra dibentuk dari sintesa Yesus dengan Socrates. Socrates kritis terhadap kebiasaan-kebiasaan lokal yang ada pada kebudayaan yunani dengan metode dialektis yang menyatakan tidak pada segala sesuatu. Yesus tumbuh besar dilingkungan kekafiran.
Dalam Übermensch yang dibutuhkan adalah kebebasan dan aku ingin berkuasa dan yang menjadi ukuran keberhasilan adalah perasaan akan bertambahnya kekuasaan. Namun demikian tetap saja Übermensch hanya dapat dicapai dengan menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki manusia secara individual, dan rumusan Übermensch yang dirasakan tepat adalah yang diungkapkan oleh Curt Friedlin yaitu, kemungkinan paling optimal bagi seseorang diwaktu sekarang, dan bukanlah tingkat perkembangan yang berada jauh di depan yang hanya ditentukan secara rasional.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebesaran manusia ini hanya dapat dialami oleh orang yang mengarahkan dirinya pada Übermensch, yaitu suatu kemungkinan optimal seseorang berdasarkan potensialitas kemanusiannya atau dorongan hidupnya. Übermensch hanya dapat dicapai melalui kehendak untuk berkuasa sehingga manusia mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan mengatasi masalahnya tanpa harus bergantung pada moral dan agama (agama merupakan faktor penghambat) dan Übermensch tidak mungkin dapat ditunjuk dengan jari.
d. Nihilisme
Dasar pemikiran nihilisme Nietzsche dapat kita lihat sebagai konsekwensi dari pemikirannya tentang “Tuhan sudah mati” dengan kritik radikalnya terhadap “historisisme” yang diperolehnya dari penelitiannya terhadap budaya klasik. Nihilisme menurut Nietzsche baru benar-benar tercipta setelah “Tuhan telah mati”. Karena kematian tuhan menghapus semua nilai-nilai yang tertinggi atau “nama yang tersuci”. Nihilisme Nietszche sejalan dengan konsep ‘kematian Tuhan’ yang dikemukakannnya. Pandangan nihilisme ini juga terdapat hampir pada semua tulisannya, dan secara khusus dibahasnya pada buku The Will to Power (Der Wille zur Macht). Nietzsche mengartikan nihilisme sebagai nilai tertinggi yang mereduksi nilainya sendiri, yang tidak memiliki tujuan dan alasan apa-apa ( What does nihilism mean? That the higest values devaluate themselves. The aim is laking; “why” finds no answer”
Nihilisme dengan demikian dapat diartikan sebagai ketiadaan makna. Pandangan ini terkait dengan pandangan serta penolakan Nietzsche pada nilai-nilia absolut, karena itu yang ada adalah kekosongan nilai-nilai. Pandanga nihilisme Nietzsche adalah nihilisme yang sangat ekstrem. Tidak ada sesuatu yang benar, segalanya diperbolehkan, sehingga pernyataan dan pengakuan akan kebenaran dalam pandangan Nietzsche adalah palsu. Kritik Nietzsche terhadap historisime ia peroleh dari hasil penelitiannya terhadap budaya-budaya klasik dan modern. Dengan memahami masa lalu ia beranggapan bahwa ia dapat mengatasi sejarawan modern dengan menaikkan pemikirannya pada pemikiran suprahistoris, dimana semua norma-norma yang muncul semata-mata bersifat lokal dan kontingen. Dengan demikian ia menganggap bahwa semua nilai-nilai hanyalah produk budaya lokal.
e. Eternal Reccurence
Menurut Nietzsche, kita seharusnya bertindak seakan-akan hidup yang kita jalani ini akan terus berlanjut dalam satu pengulangan yang abadi. Setiap momen yang telah kita jalani dalam kehidupan ini akan dijalani berulang-ulang untuk selama-lamanya. Ini tentu saja tak lebih dari sebuah dongeng moral metafisika. Tetapi Nietzsche tetap ngeyel untuk menganggapnya sebagai sesuatu yang bisa dipercaya. Ia melukiskan hal ini sebagai sebuah “formula bagi keagungan umat manusia.”
Penegasan romantik yang luar biasa sekaligus mustahil akan pentingnya setiap momen dalam hidup kita, adalah nasihat Nietzsche agar kita menikmati hidup ini sampai pada kepenuhannya. Sebagai sebuah suguhan gagasan puitik, ada kekuatan didalamnya. Sedangkan sebagai suatu gagasan moral atau filosofis, gagasan ini secara hakiki merupakan suatu yang dangkal. Gagasan ini benar2 tidak mengandung pemikiran yang mendalam. Ungkapan klise “menjalani hidup sepenuhnya” paling tidak cukup bermakna, betapapun kaburnya makna tersebut. Setelah ditinjau bolak-balik, gagasan tentang “Eternal Reccurence” tampaknya tak mempunyai makna. Adakah di antara kita yang memang mengingat setiap kehidupan pengulangan kita masing-masing? Jika kita betul mengingatnya, maka niscaya kita akan sanggup melakukan perubahan dalam hidup kita. Jika kita tidak dapat mengingatnya, maka tak ada gunanya membicarakan hal itu. Sesungguhnya, bahkan bila gagasan Nietzsche ini ingin di anggap memiliki sebuah citra puitik, gagasan ini seharusnya memiliki lebih banyak substansi di dalamnya agar dapat dipandang sebagai sesuatu yang bukan semata-mata puisi kacangan. Gagasan ini terlalu buram untuk bisa di terapkan sebagai sebuah prinsip seperti yang dimaksudkan Nietzsche.

PENUTUP

Filsafat Nietzsche banyak membahas mengenai kehidupan. Dalam filsafat Nietzsche disebutkan bahwa hidup adalah sebuah penderitaan. Dalam filsafat ini diuraikan mengenai hal-hal apa saja yang dibutuhkan oleh manusia dalam menghadapi kehidupan yang merupakan penderitaan itu.
Gagasan utama dari Nietzsche adalah kehendak untuk berkuasa (Will to Power), dimana salah satu cara untuk menunjukkah kehendak untuk berkuasa ini diungkapkan melalui gagasannya tentang Übermensch (Overman taua Superman). Übermensch merupakan suatu tujuan hidup manusai didunia ini. “Tuhan telah mati” adalah sebagai salah satu pernyataan yang paling dikenal dari pemikiran Nietzsche.
Meskipun tidak semua pemikiran Nietzsche dapat diterima, namun ia tetap diakui sebagai pemikir besar, karena ia mengajukan berbagai permasalahan yang orisinil yang belum dipertanyakan sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Achmadi, Asmoro. Filsafat Umum. Jakarta : Rajawali Press. 2009

Hassan, Fuad. Berkenalan dengan Eksistensialisme. Jakarta : Pustaka Jaya.1992

Levine, Peter. Nietzsche Krisis Manusia Modern(terj.). Yogyakarta : IRCiSoD. 2002

Sunardi, ST. Nietzsche. Yogyakarta : LkiS.1999

Strathern, Paul. 90 Menit Bersama NIETZSCHE. Jakarta : Erlangga. 2001



* Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

9 TRADISI RUTIN DI KABUPATEN PATI

1. Tradisi 10 Sura Syekh Ahmad Al-Mutamakkin

Tradisi 10 Sura Syekh Ahmad Al-Mutamakkin kabupaten Pati merupakan sebuah upacara tradisional khoul yang dilaksanakan oleh masyarakat Kajen Pati dan sekitarnya. Upacara khoul ini merupakan kegiatan ritual yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menghormati dan memuliakan Syekh Ahmad Al-Mutamakkin dengan memohon ampun dan mengirim doa atau memanjatkan doa sebagai peringatan setelah seribu hari meninggalnya (nyewu=Jawa).
Tokoh Syekh Ahmad Al-Mutamakkin dipercaya sebagai wali penyebar agama Islam di daerah Pati dan sekitarnya. Kisah hidupnya ditulis dalam Serat Cabolek yang dikarang oleh Raden Ngabehi Yasadipura I pada masa pemerintahan Pakubuwana II pada masa pemerintahan Surakarta pada abad ke-18. Salah satu tujuan dilaksanakannya tradisi khoul yang dijuluki dengan tradisi 10 Sura Syekh Ahmad Al-Mutamakkin adalah sebagai sarana untuk menghormati dan mengenang akan keberadaan jasa-jasa beliau.
Tradisi inidilaksanakan satu tahun sekali yang merupakan acara rutin pada setiap bulan Sura. Prosesi khaul 10 Sura Syekh Ahmad Al-Mutamakkin ini diawali mulai tanggal 6 Sura dan diakhiri pada tanggal 11 Sura. Waktu tersebut dipilih sebagai pelaksanaan upacara ritual dikarenakan bulan Sura atau yang bertepatan dengan bulan Muharam bagi masyarakat Jawa merupakan bulan yang sakral dan dianggap bulan yang baik untuk mengadakan ritual atau tradisi tertentu. Bulan Muharam (Sura=Jawa) bagi masyarakat Islam adalah tahun baru Hijriyah dan biasa digunakan sebagai sarana mendekatkan diri dengan Sang Khalik. Pada upacara tersebut terdapat berarapa rangkaian ritual keagamaan yang dilaksanakan antara lain;
Tahtiman Al-Quran Bilghoib dan Binnadhor, buka selambu dan pelelangan, serta tahlil khoul.


2. Khoul Syeh RonggoKusumo


K.Raden Ronggokusumo adalah putera K.Agung Meruwut yang juga masih keponakan KH.Ahmad Mutamakkin yang merupakan salah satu murid yang lain, ia diperintahkan untuk membuka tanah (menebang hutan) disebelah barat Desa Kajen. Perintah beliau dilaksanakan penuh tanggungjawab sehingga dalam waktu yang singkat (konon dalam waktu satu malam) tanah tersebut terlihat emplak-emplak, sehingga oleh beliau dinamai Desa NGEMPLAK. K.Raden Ronggokusumo menetap di Desa tersebut dan ia berjasa besar dalam menyiarkan Agama Islam.Setiap tanggal 10 Shafar, Hari Ulang Tahun atau Haul yang selalu dibanjiri oleh para zairin dari berbagai daerah. Makam beliau terletak di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso,Kabupaten Pati,.




3. Khoul Syeh Jangkung


Syeh Jangkung merupakan salah seorang murid Sunan Kalijaga (Wali Songo). Menurut cerita Saridin (Syeh Jangkung) dilahirkan di Desa Landoh Kiringan Tayu, setelah dewasa beliau berkelana di daerah-daerah Pulau Jawa bahkan sampai di Sumatera untuk menyebarkan Agama Islam. Makam Syeh Jangkung terletak di Desa Landoh, Kecamatan Kayen. Jarak dari kota Pati kira kira 17 Km kearah selatan menuju Kabupaten Grobogan. Makam ini ramai dikunjungi wisatawan, lebih-lebih hari Jum at Pahing, pengunjung berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur,Sumatera bahkan Malaysia dan Singapura.
Upacara khaul Syekh jangkung dilaksanakan 1 tahun sekali yaitu pada bulan Rajab tanggal 14-15. Adapun acara atau ritual yang di laksanakan antara lain upacara ganti selambu ,pengajian


4.Rajabiyah

Rajabiyah atau yang sering di sebut sebagai rejeban oleh masyarakat jawa adalah upacara yang dilaksanakan untuk memperingati wafatnya Sunan Prawoto yaitu raja keempat Kasultanan Demak yang memerintah tahun 1546-1549. Nama aslinya ialah Raden Mukmin. Prosesi ini dilaksanakan Makam Sunan Prawoto, yang terletak pekuburan umum Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaksanaan khaul Sunan Prawoto dilaksanakan setiap tanggal 15 Rajab.


5.Sedekah laut dan Sedekah Bumi

Sedekah lautdan sedekah bumi merupakan budaya yang unik, kemungkinan hanya ada di Jawa Tengah yang diantaranya ada di daaerah Pati. Sedekah bumi dan sedekah laut dilakukan untuk mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan nikmat dan karuniaNya disamping dipanjatkan permohonan agar Tuhan Yang Maha esa tetap berkenan memberikan ridlo dan barokah serta keselamatan untuk hari-hari berikutnya.
Ritual Upacara Sedekah laut di Pati diawali dengan upacara kecil yang disebut Jhodang Sajen kemudian dilarung. Jhodang Sajen berbentuk Perahu Naga Mina. Ritual ini biasanya diadakan setiap setahun sekali yakni tiap tanggal / hari antara Hari raya Idul Fitri dengan Ketupat. Seperti halnya sedekah laut, sedekah bumi juga di laksanakan setiap satu tahun sekali.




6.Meron

Meron adalah suatu ritual atau tradisi masyarakat Pati tepatya di kecamatan Sukolilo yang dilaksanakan setiap tanggal 12 Maulud.
dengan tujuan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Upacara ini ditandai dengan arak-arakan nasi tumpeng yang menurut masyarakat setempat disebut Meron. Nasi tumpeng tersebut dibawa ke masjid Sukolilo sebagai kelengkapan upacara selamatan. Prosesi Meron tersebut diikuti oleh aneka ragam kesenian tradisional setempat. Setelah upacara selamatan selesai, nasi Meron kemudian dibagikan kepada seluruh pengunjung.

7. Prosesi Sendang Sani

Sendang Sani Terletak di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu sejauh lebih kurang 4 Km dari Kota Pati. Sendang Seni adalah sumber air dimana Sunan Kalijogo akan mengambil air wudlu tiba-tiba disisani oleh pengawalnya sehingga disabda oleh beliau menjadi seekor bulus. Di komplek ini terdapat Makam Adipati Pragola beserta pengawalnya dan masih dianggap keramat oleh masyarakat sekitarnya. Setiap tahun tepatnya bulan Maulud selalu diadakan prosesi oleh Yayasan Handodento.
Ditempat itu terdapat tempat-tempat ritual yang di anggap kramat, antara lain : Paseban yakni empat untuk mengheningkan diri mohon kepada Sang Pencipta, Padusan yakni tempat mandi yang airnya diambil dari Sendangsani yang sementara dipercayai membawa berkah., dan pintu gerbang

8. Mapati

Mapati adalah upacara yang dilakukan pada bulan ke-4 ketika bayi masih berada dalam perut ibunya. Mapati merupakan suatu upacara untuk menghormati kehamilan seorang wanita yaitu dengan memanjatkan doa dan ritual-ritual tertentu kepada yang maha Esa yang di tujukan untuk ibu yang mengandung dan anak yang dikandung supaya mendapat kan berkah dan rahmat dari Tuhan yang maha Esa. Mapati dilakukan pada hari ke-4 yakni pada saat janin berumur 120 karena pada saat itu janin yang ada dalam perut ibunya itulah Allah meniupkan ruh ataunyawa pada si jabang bayi.


9. Suronan

Bulan suro dalam penanggalan jawa atau muharram sesuai kalender islam adalah bulan pertama tahun qomariah yang oleh masyarakat jawa sendiri dikenal sebagai candra purwakaning warsa atau bulan pembuka tahun. pada masyarakat jawa sendiri bulan suro dianggap sebagi bulan keramat, gawat, dan penuh bala. sesuatu yang biasa tentunya pada masyarakat jawa yang masih sangat memperhitungkan apa itu hari baik dan hari buruk (semua ini terlepas dari perspektif agama tentunya).
saking keramatnya bulan suro dimata masyarakat jawa, secara turun temurun masyarakat jawa mempercayai bahwa pada bulan suro tidak boleh diadakan pernikahan, khitanan, dan pembangunan rumah karena dianggap hanya akan membawa bala bencana bagi para pelakunya. bahkan, pada sebagian orang tua mereka akan sangat was-was apabila anak mereka ada yang waktunya melahirkan di bulan suro. konon bayi yang akan lahir itu bakal diambil oleh batara kala dan akan dibuang ke istana durga di setra gandhamayit. yah sudah tak heran tentunya apabila ini ada dalam masyarakat jawa karena memang masyarakat jawa adalah komunitas yang penuh klenik dan membagi dunia menjadi bagian bagian yang tak terlihat dan yang terlihat.tetapi terlepas dari semua itu, bulan suro tetaplah bulan keramat yang sangat diagungkan dalam konteks penghormatan terhadap bulan ini. berbagai prosesi digelar di bulan ini. prosesi bulan suro dimulai sejak permulaan bulan, yakni pada malam satu suro. tradisi seperti "kungkum" atau berendam dalam air mungkin sudah sangat populer di masyarakat dengan tempat favorit kayak pertemuan kali oya dan kali opak di jogja. selanjutnya prosesi bulan suro tuh diikuti ama tradisi "grebeg ageng suro" utamanya di kraton jogja dan solo, dan umumnya di beberapa daerah lainnya. selain kedua di episentrum tampuk pemerintahan tersebut juga acap kali di gelar di dua episentrum pendulum alam, yakni di merapi dan pesisirselatan, seperti bakti pisungsum jaladri dan larung ageng merapi.

JIHAD DAN TERORISME



A. Pengertian Jihad dan Bentuk-bentuk Jihad

Secara Etimologi Jihad berasal dari kata Jahada yang bermakna kesungguhan, kemampuan, kekuatan, kelapangan dan keteguhan. Yaitu berusaha mengerahkan segala kemampuan, kekuatan dan kesungguhan demi tercapainya sebuah tujuan akhir.

Sedangkan secara Terminologi adalah memerangi orang-orang yang tidak dijamin keselamatannya oleh umat islam dari orang-orang kafir dan musyrik.

Secara umum, Para Fuqaha mengklasifikasikan jihad dengan empat bentuk yaitu:

1. Jihad al Nafsi ( Jihad terhadap diri sendiri melawan hawa nafsu )

2. Jihad al Syaithan ( Jihad melawan kemunkaran Syaithan )

3. Jihad terhadap penguasa/penegak kezaliman dan kemunkaran

4. Jihad melawan musuh-musuh Allah dari orang-orang kafir, munafik dan orang-orang yang membantu mereka.

B. Hukum Jihad

a. Fardhu kifayah apabila sebagian telah melakukannya dan sebagian lain telah mengetahuinya dan hal ini terus berkelanjutan dalam menegakkan jihad tersebut dan apabila tidak ada seorangpun yang melakukannya maka berdosalah seluruh orang yang ada didaerah tersebut.

b. Fardhu a’in apabila tidak ada lagi yang melakukannya kecuali hanya dirinya sendiri maka posisinya pada saat itu menjadi fardhu a’in dan juga apabila karena sebab-sebab berikut ini:

a. Ketika ia berada di medan perang maka wajib baginya untuk menghalau musuh, karena lari dari medan peperangan merupakan salah satu dosa besar.

b. Apabila suatu wilayah diserang oleh musuh islam maka wajib bagi seluruh yang ada di wilayah itu berjihad baik laki-laki ataupun perempuan, hamba ataupun orang yang merdeka .

c. Apabila seorang Imam/Pemimpin Agama telah mewajibkan bagi suatu kaum untuk berperang maka jihad tersebut menjadi fardhu a’in. Dan Allah swt mencela keras orang-orang yang enggan untuk berjihad di jalan Allah dikarenakan kecintaannya yang berlebihan

C. Tujuan dan Manfaat Jihad

Tujuan jihad yang utama adalah mengembalikan manusia kepada pokok pangkalnya, fitrahnya yang hanif yaitu yang mengharuskan mereka tunduk dan patuh kepada Allah swt. [1] disamping itu juga untuk menghilangkan fitnah terhadap kaum muslimin, melindungi wilayah islam dari serbuan orang-orang kafir dan membunuh mereka-mereka yang melanggar perjanjian .

Sayyid Qutub dalam tafsir Zhilalnya mengatakan:”sesungguhnya motivasi jihad dalam islam yag sebenarnya harus dicari dari tabi’at islam itu sendiri sesuai dengan peranannya di muka bumi ini, serta sesuai tujuannya yang mulia sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah swt. Hal ini dipertegas lagi oleh al a’la al Maududi mengatakan:”Sasaran tauhid bukanlah berkisar pada ibadah Allah swt semata-mata tetapi lebih luas lagi adalah dakwah menuju revolusi sosial.[2]

D. Jihad dan Terorisme

Terorisme sebagaimana definidsi dalam e-dictionary Wikipedia, adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.[3]

Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan angsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusan massal.[4]

Sedangkan, menurut A.C. Manullang terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, di picu antara lain karena adanya pertentangan agama idelogi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyst dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan id edeologi fanatisme

Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku terror.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2004 tentang terorisme dijelaskan secara mendasar karakteristik yang membedakan antara jihad dan terorisme yaitu; Pertama, jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, sedangkan terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Kedua, jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terzholimi, sementara terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas, sedangkan terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas (indiskriminatif). [5]



[1]Dr Ali bin Nafayyi al Alyani, Tujuan dan Sasaran Jihad (terj.), Gema Insani Press, Jakarta,hal.24

[2] Ibid. hal.37

[3] Terorisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme, di akses pada tanggal 4 Mei 2010

[4] Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III hal30

[5] Sunu, Handika Fuji,Antara Jihad dan Terorisme” dalam,http://www.analisadaily.com/index.php?option=com, diakses tanggal 2 November 2009

KONSEP MA’RIFAT AL-GHAZALI


A. Biografi Singkat Al-Ghazali

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ta’us Ath-thusi Asy-Syafi’i Al-Ghazali, lahir di Ghazaleh--sebuah kota kecil dekat Thus di Khurasan --pada tahun 450 H/1058 M. Ia dipanggil Al-Ghazali karena ia lahir di Ghazalah suatu kota di Kurasan, Iran, tahun 450 H/1058 M, ayahnya seorang pemintal kain wol miskin yang taat, pada saat ayahnya menjelang wafat Al Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad dititipkan kepada seorang sufi.[2]

Setelah lama tinggal bersama sufi itu, Al-Ghazali dan adiknya disarankan untuk belajar pada pengelola sebuah madrasah, sekaligus untuk menyambung hidup mereka, di sana ia mempelajari ilmu fiqih kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani, kemudian ia memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah di Naisabur dan berguru kepada Imam Haramain (Al-Juwaini) hingga menguasi ilmu manthiq, ilmu kalam, fiqh, ushul fiqh, filsafat, tasawuf dan retorika perdebatan, tak hanya itu ia pun mengisi waktu belajarnya dengan belajar teori-teori tasawuf kepada Yusuf An-Nasaj Imam Haramani menjuluki Al-Ghazali dengan sebutan Bahr Mu’riq (lautan yang menghanyutkan) kemahirannya dalam menguasi ilmu didapatnya, termasuk perbedaan pendapat dari para ahli ilmu serta mampu memberikan sanggahan-sanggahan kepada para penentangnya.
Setelah Imam Haramani Wafat (478 H/1068 M) Al-Ghazali pergi ke Baghdad, yaitu tempat berkuasanya Perdana Menteri Nizham Al-Muluk (wafat 485 H/1091 M).[3] Pada tahun 483 H/1090 M ia diangkat oleh Nizam Al-Muluk menjadi guru besar di Universitas. Selama di Baghdad Al-Ghazali menderita keguncangan batin sebagai akibat sikap keragu-raguan akan pencarian kebenaran yang hakiki, kemudian ia pun memutuskan untuk melepaskan jabatannya dan meninggalkan Baghdad menuju Syiria, Palestina dan kemudian ke Mekah untuk mencari kebenaran yang hakiki yang selama ini dicarinya, setelah ia memperolehnya maka tidak lama kemudian ia menghembuskan nafas terakhirnya di Thus pada tanggal 19 Desember 1111 M/14 Jumadil Akhir tahun 505 H dengan meninggalkan banyak karya tulisnya. Dalam seluruh hidupnya, baik sebagai penasihat kerajaan maupun sebagai guru besar di Bagdad, baik sewaktu mulai dalam skeptis di Naisabur maupun setelah berada dalam keyakinan yang mantap, ia tetap aktif mengarang.[4]
Al-Ghazali banyak meninggalkan karya tulis menurut Sulaiman Dunya, karangan Al-Ghazali mencapai 300 buah, ia mulai mengarang pada usia 25 tahun, sewaktu masih di Nasisabur dan ia mempergunakan waktu 30 tahun untuk mengarang yang meliputi beberapa bidang ilmu pengetahuan antara lain, filsafat, ilmu kalam, fiqh, ushul fiqh, tafsir, tasawuf dan akhlaq.

  1. Konsep Ma’rifat Al-Ghozali

Menurut Al-Ghazali, ma’rifat adalah mengetahui rahasia Allah dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada.[5] Alat untuk memperoleh ma’rifat bersandar pada sir-qolb dan roh. Pada saat sir, qalb dan roh Harun Nasution menjelaskan pendapat Al-Ghazali yang di kutip dari Al-Qusyairi bahwa qalb dapat mengetahui hakikat segala yang ada. Jika di limpahi cahaya Tuhan qalb dapat mengetahui rahasia-rahasia Tuhan dengan sir, qalb dan roh yang telah suci dan kosong itu dilimpahi cahaya Tuhan dan dapat mengetahui rahasia-rahasia Tuhan, kelak keduanya akan mengalami iluminasi (kasyf) dari Allah dengan menurunkan cahayanya kepada sang sufi sehingga yang dilihatnya hanyalah Allah, di sini sampailah ia ke tingkat ma’rifat.[6]

Ma'rifat adalah kondisi (hal) yang bermuara dari upaya-upaya mujahadat dan menghapus sifat-sifat yang jelek, pemutusan semua hubungan dengan makhluk, serta penghadapan inti/hakikat cita-cita kepada Allah yang dilakukan oleh seseorang. Dalam kondisi ini, maka Allah kemudian hadir dan mengisi hati orang tersebut dan kemudian Allah memenuhi hati orang tersebut dengan rahmat, memancarkan nur-Nya, melapangkan dada, membuka padanya rahasia alam malakut, tersingkaplah dari hati orang tersebut kelengahan sebab kelembutan rahmat-Nya, serta berkilauanlah disana hakikat masalah-masalah ilahiyat.

Perjalanan seseorang menuju ma'rifat berangkat dari keyakinan seseorang yang kemudian melalui upaya-upaya yang tidak mudah, seseorang melakukan perjalanan naik/perkembangan positif dalam kondisi internalnya dalam bentuk maqam.
Keyakinan seseorang mengindikasikan kekuatan imannya kepada Allah, hari akhir, surga dan neraka. Setelah keyakinan ini, seseorang naik kepada maqam berikutnya yaitukhaufdanraja'.
Berikutnya tahap Shabr, yang menghantar kepada satu tahap diatasnya yaitu mujahadah, dzikr, dan tafakkur. Dzikir mengantarkan kepada tahap uns. Tafakkur menghantarkan kepada sempurnanya ma'rifat. Sempurnanya ma'rifat dan uns menghantar kepada mahabbah. Mahabbah menyebabkan kerelaan sesorang atas segala tindakan yang dicintainya dan percaya akan pertolongannya. Ini adalah tawakkal.[7]
Dalam kaitan dengan ma'rifat, ada dua term yang sering disebutkan oleh al-Ghazali yaitu ma'rifat al-dzat dan ma'rifat al-sifat. Pengertian ma'rifat al-dzat adalah pengetahuan bahwa-sanya Allah adalah dzat maujud, tunggal (fard), esa (wahid), dan sesuatu yang agung yang tegak dengan dirinya serta tidak diserupai oleh sesuatu apapun. Sedangkan ma'rifat al-sifat ber-arti pengetahuan bahwa Allah adalah dzat adalah zat yang hidup (hayy), maha mengetahui ('alim), maha berkuasa(qadir), maha mendengar(sami'), maha melihat (bashir) dan seterusnya dengan sifat-sifat yang lain.[8]
Yang tercakup dalam ma'rifat adalah empat hal yaitu mengetahui diri (nafs), mengetahui tuhan (rabb), mengetahui dunia, dan mengetahui akhirat. Diri diketahui dengan jalan beribadah, merendah (dzull), dan menjadi faqir (iftiqar).
Tuhan diketahui dengan kemulyaan, keagungan, dan kekuasaannya. Ia dapat diketahui juga dengan keberadaan hamba sebagai seorang asing di dunia, keberadaannya sebagai orang yang sedang melaku-kan perjalanan dari dunia ke akhirat, dan orang yang menjauhi syahwat-syahwat kebinatangan (bahimiyyah).[9]
Tingkatan ma'rifat, menurut al-Ghazali berjenjang sesuai dengan tingkatan iman seseorang. Karena itu, tingkatan ma'rifat dibagi menjadi tiga sesuai dengan tingkatan iman seseorang. Tiga tingkatan tersebut yaitu :

“Keimanan tingkat awal, imannya orang-orang awam, yakni iman dasar taklid.

Tingkat kedua, imannya para mutakallimin (teolog), atas dasar campuran (taklid) dengan sejenis dalil. Tingkatan ini masih dekat dengan golongan awam.

Tingkat ketiga, imannya para arifin (sufi) atas dasar pensaksian secara langsung dengan perantara nurul yaqin.(ihya’ ‘ulumuddin, III, hal. 15).[10]



[1] Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi dari Zaman ke Zaman, (Pustaka Bandung, 1974), hlm. 155

[2] Drs. Rosihon Anwar, M. Ag. dan Drs. Mukhtar Sholihin, M. Ag., Ilmu Tasawuf, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), hlm. 109

[3] Ibid, hlm. 110

[4] Zainal Abidin Ahmad, Riwayat hidup Imam Al-Ghazali, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 75

[5] Harun Nasution, Filsafat dan Mistisme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hlm.78

[6] Ibid, hlm.77

[7] Doktor Usman Isa Syahin, Nadzriyyah al-Ma'rifat inda al-Ghazali, Tulisan dalam menyambut haflah dzikra mi'awiyah al-Ghazali , hlm.366-367

[8] Dr. Abdul Halim Mahmud, Al-Imam al-Ghazali wa Ma'rifat al-Ghaib, Tulisan dalam menyambut haflah dzikra mi'awiyah al--Ghazali


[9] Syaikh Dahlan al-Kediri, Siraj al-Thalibin 'ala Syarh Minhaj al-'Abidin li al-Imam al-Ghazali, Jilid I, Dar al-Fikr, Beirut, tt, hal. 88


[10] Dr. Simuh, Tasawuf dan Perkembangannya Dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Pers), hlm. 153

WAKAF TUNAI

1. Pengertian Wakaf Tunai

Saat ini telah disepakati oleh para ulama’ bahwa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai. Secara umum defenisi wakaf tunai adalah penyerahan hak milik berupa uang tunai kepada seseorang atau nadzir dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat islam dengan tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya.[1]

Sedangkan menurut MUI,Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.[2]

2. Wakaf dengan Uang

Hukum wakaf dengan uang tunai merupakan permasalahan yang di perdebatkan dikalangan fuqaha. Sebagian ulama’ merasa sulit menerima ketika ada diantara ulama’ yang berpendapat sah hukumnya mewakafkan uang dirham atau dinar. Dengan uang sebagai asset wakaf, maka pendayagunaannya dalam pengertian mempersewkannya akan terbentur dengan riba.

Adapun alasan ulama’ yang tidak membolehkan berwakaf dengan uang dengan alasan antara lain :

a. Bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dengan membelanjakannya sehingga bendanya lenyap. Sedangkan inti ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap kekal, tidak bisa habis sekali pakai. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang akan di wakafkan itu adalahbenda yang tahan lama, tidak habis di pakai.

b. Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebagai alat tukar yang memudahkan orang melakukan transaksi jual beli; bukan untuk di tarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya.[3]

Di kalangan Malikiyah popular pendapat yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang kontan seperti di lihat dalam kitab al-Majmu’ oleh Imam Nawawi(15/325) yang mengatakan :”dan para sahabat kita berbeda pendapat tentang wakaf dengan dirham dan dinar. Dan orang yang membolehkan mempersewakan dirham dan dinar membolehkan berwakaf dengannya dan yang tidak membolehkan mempersewakannya tidak membolehkan mewakafkannya”[4] . Wahbah Zuhaili dalam bukunnya al fiqh al islam wa adillatuhu :169, menyatakan bahwa mazhab Maliki membolehkan wakaf makanan, uang dan benda bergerak lainnya[5].Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatwa(31/234-235), meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanabilah(Hanafiyah) yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang,dan hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya al-Mughni(8/229-230)[6]

Pendapat imam al-Zuhri (w.124 H) bahwa mewakafkan dinar (mata uang) hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.[7] Sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”

Di Indonesia,MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) memperbolehkan wakaf tunai/uang melelui fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :

1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.[8]

3. Ibdal dan Istibdal (Penggantian benda wakaf)

Ibdal adalah menjual barang wakaf untuk membeli barang lain sebagai gantinya. Sedangkan Istibdal adalah menjadikan barang lain sebagai barang pengganti wakaf asli yang telah di jual.[9]

Pendapat para ulama’ tentang penggantian benda wakaf antara lain :

a. Mazhab Hanafiah. Ibdal(penukaran) dan istibdal(penggantian) adalah boleh. Menurut mereka, ibdal (penukaran) boleh dilakukan oleh siapapun, baik waqif sendiri, orang lain maupun hakim tanpa menilik jenis barang yang diwaqafkan, apakah berupa tanah yang di huni , tidak di huni, bergerak maupun tidak bergerak.

b. Mazhab Malikiyah. Pada prinsipnya para ulama’ Malikiyah melarang keras penggantian barang wakaf, namun mereka tetap memperbolehkannya pada kasus tertentu dengan membedakan barang wakaf yang bergerak da tidak bergerak.

a. Mengganti barang wakaf yang bergerak

Kebanyakan fuqaha’ mazhab Maliki memperbolehkan penggantian benda wakaf yang bergerak dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Pendapat ini termasyhur dalam riwayat Imam Malik. Untuk mengganti barang wakaf yang bergerak, ulama’Malikiyah mensyaratkan bahwa barang tersebut harus tidak dapat dimanfaatkan lagi.

b. Mengganti barang wakaf yang tidak bergerak

Para ulama’ Malikyah dengan tegas melarang penggantian barang wakaf yang tidak bergerak, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat jarang terjadi. Misalnya masjid, ulamaMalikiyah berpendapat bahwa penjualan masjid yang diwakafkan muthlak di larang.

c. Mazhab Syafi’i. Dalam masalah penggantian barang wakaf, kalangan ulama’ Syafi’iyah di kenel lebih hati-hati di banding ulama’ mazhab lain, hingga terkesan seolah-olah mereka mutlak melarang istibdal dalam kondisi apapun. Namun, dengan ekstra hati-hati mereka tetap membahas masalah ini.[10] Akan tetapi, pada ulama’ Syafi’iyah sendiri terdapat perbedaan pendapat yang secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok. Kelompok pertama melarang penjualan barang wakaf atau menggantinya. Sebaliknya, barang itu harus dibiarkan diambil manfa’atnya sampai habis. Sedangkan kelompok keduamemperbolehkan penjualan barang wakaf dengan alasan tidak mungkin dimanfa’atkan seperti yang dikehendaki waqif.

d. Mazhab Hambali. Sebagaimana ulama’ Malikiyah, dalam masalah boleh tidaknya penggantian benda wakaf, ulama’ Hambali tidak membedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak. Bahkan mereka mengambil dalil hukum penggantian benda tak bergerak dari dalil yang mereka gunakan untuk menentukan hukum penggantian benda bergerak.[11]Menurut prinsip mereka hukum asal penjualan barang wakaf adalah haram tetapi hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan demi menjaga tujuan wakaf yaitu agar barang wakaf dapat dimanfaatkan oleh umat.

e. Mazhab Syi’ah Ja’fariyah. Seperti halnya ulama’ Syafi’iyah yang sangat hati-hati dalam membolehkan penggantian barang wakaf, ulama’ Ja’fariyah berpegang pada prinsip bahwa hukum asal menjual barang wakaf adalah haram.



[1] Biro Perbankan Syari’ah BI 2001, ‘Peranan Perbankan Syari’ah dalam Wakaf Tunai (Sebuah Kajian Konseptual)’ dalam WAKAF TUNAI Inovasi Finansial Islam, (Jakarta : PSTTI-UI,2006), hlm.97

[2] Keputusan fatwa MUI(tentang wakaf uang) pada tanggal 11 Mei 2002.

[3] Biro Perbankan Syari’ah BI 2001, op.cit, hlm.98

[4] Ibid, hlm. 99

[5] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta : Depag RI,2006), hlm.44

[6] Biro Perbankan Syari’ah BI 2001, op.cit, hlm.99

[7] Lihat Abu su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, (Beirut: Dar Ibnu-Hazm, 1997), hlm. 20-21

[8] Keputusan fatwa MUI(tentang wakaf uang) pada tanggal 11 Mei 2002.

[9] Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kasibi, Hukum Wakaf, (Depok: Iman Press,2004) hlm.349

[10] Ibid, hlm.371

[11] Ibid, hlm.375

Copyright © 2009 - AQFA fil BLOG - is proudly powered by Blogger
Smashing Magazine - Design Disease - Blog and Web - Dilectio Blogger Template