JIHAD DAN TERORISME



A. Pengertian Jihad dan Bentuk-bentuk Jihad

Secara Etimologi Jihad berasal dari kata Jahada yang bermakna kesungguhan, kemampuan, kekuatan, kelapangan dan keteguhan. Yaitu berusaha mengerahkan segala kemampuan, kekuatan dan kesungguhan demi tercapainya sebuah tujuan akhir.

Sedangkan secara Terminologi adalah memerangi orang-orang yang tidak dijamin keselamatannya oleh umat islam dari orang-orang kafir dan musyrik.

Secara umum, Para Fuqaha mengklasifikasikan jihad dengan empat bentuk yaitu:

1. Jihad al Nafsi ( Jihad terhadap diri sendiri melawan hawa nafsu )

2. Jihad al Syaithan ( Jihad melawan kemunkaran Syaithan )

3. Jihad terhadap penguasa/penegak kezaliman dan kemunkaran

4. Jihad melawan musuh-musuh Allah dari orang-orang kafir, munafik dan orang-orang yang membantu mereka.

B. Hukum Jihad

a. Fardhu kifayah apabila sebagian telah melakukannya dan sebagian lain telah mengetahuinya dan hal ini terus berkelanjutan dalam menegakkan jihad tersebut dan apabila tidak ada seorangpun yang melakukannya maka berdosalah seluruh orang yang ada didaerah tersebut.

b. Fardhu a’in apabila tidak ada lagi yang melakukannya kecuali hanya dirinya sendiri maka posisinya pada saat itu menjadi fardhu a’in dan juga apabila karena sebab-sebab berikut ini:

a. Ketika ia berada di medan perang maka wajib baginya untuk menghalau musuh, karena lari dari medan peperangan merupakan salah satu dosa besar.

b. Apabila suatu wilayah diserang oleh musuh islam maka wajib bagi seluruh yang ada di wilayah itu berjihad baik laki-laki ataupun perempuan, hamba ataupun orang yang merdeka .

c. Apabila seorang Imam/Pemimpin Agama telah mewajibkan bagi suatu kaum untuk berperang maka jihad tersebut menjadi fardhu a’in. Dan Allah swt mencela keras orang-orang yang enggan untuk berjihad di jalan Allah dikarenakan kecintaannya yang berlebihan

C. Tujuan dan Manfaat Jihad

Tujuan jihad yang utama adalah mengembalikan manusia kepada pokok pangkalnya, fitrahnya yang hanif yaitu yang mengharuskan mereka tunduk dan patuh kepada Allah swt. [1] disamping itu juga untuk menghilangkan fitnah terhadap kaum muslimin, melindungi wilayah islam dari serbuan orang-orang kafir dan membunuh mereka-mereka yang melanggar perjanjian .

Sayyid Qutub dalam tafsir Zhilalnya mengatakan:”sesungguhnya motivasi jihad dalam islam yag sebenarnya harus dicari dari tabi’at islam itu sendiri sesuai dengan peranannya di muka bumi ini, serta sesuai tujuannya yang mulia sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah swt. Hal ini dipertegas lagi oleh al a’la al Maududi mengatakan:”Sasaran tauhid bukanlah berkisar pada ibadah Allah swt semata-mata tetapi lebih luas lagi adalah dakwah menuju revolusi sosial.[2]

D. Jihad dan Terorisme

Terorisme sebagaimana definidsi dalam e-dictionary Wikipedia, adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.[3]

Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan angsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusan massal.[4]

Sedangkan, menurut A.C. Manullang terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, di picu antara lain karena adanya pertentangan agama idelogi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyst dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan id edeologi fanatisme

Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku terror.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2004 tentang terorisme dijelaskan secara mendasar karakteristik yang membedakan antara jihad dan terorisme yaitu; Pertama, jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, sedangkan terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Kedua, jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terzholimi, sementara terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas, sedangkan terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas (indiskriminatif). [5]



[1]Dr Ali bin Nafayyi al Alyani, Tujuan dan Sasaran Jihad (terj.), Gema Insani Press, Jakarta,hal.24

[2] Ibid. hal.37

[3] Terorisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme, di akses pada tanggal 4 Mei 2010

[4] Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III hal30

[5] Sunu, Handika Fuji,Antara Jihad dan Terorisme” dalam,http://www.analisadaily.com/index.php?option=com, diakses tanggal 2 November 2009

0 komentar:

Copyright © 2009 - AQFA fil BLOG - is proudly powered by Blogger
Smashing Magazine - Design Disease - Blog and Web - Dilectio Blogger Template